Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

“Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.

Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama,” kata Dirjen Zudan menegaskan.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

  1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
  2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
  3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
  4. PT BPD PAPUA
  5. PT BPD KALBAR
  6. PT GADAI CIPTA PELUANG
  7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
  8. KOSPIN LIMA GARUDA.
See also  "Anies Gak Tegas?"

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda
Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.
JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 12:00 WIB

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Tuesday, 28 October 2025 - 18:46 WIB

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

Tuesday, 28 October 2025 - 13:13 WIB

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Monday, 27 October 2025 - 13:47 WIB

Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Berita Terbaru

Olahraga

Aprilio Manganang Bawa Tim Putri TNI AD Lolos ke Babak 16 Besar

Thursday, 30 Oct 2025 - 10:13 WIB