DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan kembali 1 (satu) orang Tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra ;
Tersangka yang diminta keterangannya yaitu Sdr. ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO, SE. Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra
Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Sidoarjo ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra (is9)