DAELPOS.com – Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 46.134 pelanggaran PSBB dalam satu pekan Operasi Yustisi protokol kesehatan. Dalam sepekan, jumlah denda dari pelanggaran PSBB yang terkumpul mencapai Rp 280.501.500.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran dalam sepekan, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.
“Sanksi teguran tertulis sebanyak 22.885 orang, sanksi sosial sebanyak 22.576 orang dan sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang,” lanjutnya.
Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum dan membaca Pancasila. Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI – Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.
Pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi administrasi akan langsung disidang untuk kemudian membayarkan denda yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara.
“Kemudian dari penindakan dalam bentuk denda administrasi dari tanggal 14 – 20 September 2020, terkumpul sebanyak Rp 280.501.500,” pungkasnya.