DAELPOS.com – Upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanganan tindak pidana saat ini dirasa masih belum maksimal. Untuk itu, sinergi antara penegak hukum dan otoritas pajak mutlak diperkuat.
Direktur Pengelolaan Jaringan antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, sinergi itu dibutuhkan agar pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan. “Sinergi itu bisa dilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran informasi dan data, pertukaran personil, dan kerjasama lainnya,” katanya saat membuka webinar tentang Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara (23/9).
Dia mengatakan, pada tahun 2019, KPK dan Ditjen Pajak telah menyusun studi judul “Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Dengan Pembebanan Kewajiban Pajak Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” yang menyoroti pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana mekanisme kerjasama terbaik antara penegak hukum dan otoritas pajak.
“Studi ini juga memaparkan best practice dari negara lain seperti Inggris, Australia dan Singapura,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari penyusunan studi tersebut, pada tahun ini KPK dan Ditjen Pajak mendiseminasikan hasil studi tersebut pada penegak hukum, kanwil pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya sehingga dapat memberikan perspektif baru dalam penegakan hukum dan tujuan optimalisasi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana khususnya korupsi dapat tercapai. Data perpajakan penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi, antara lain tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pendanaan terorisme.