DAELPOS.com – Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (25/09/2020).
Di tempat tersebut, aparat keamanan gabungan mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 42 kg.
Ketiga orang yang diamankan yakni ZU (33), BO (31), dan ZUL (35). Ketiganya adalah warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam.
Di samping itu, petugas mengamankan mobil Calya warna hitam yang diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, dimana sebelumnya bertamu ke rumah yang digerebek.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi terkait penggerebekan rumah itu. Meski begitu, diriny enggan menjelaskan perihal penggerebekan karena merupakan kewenangan BNN dan Polda Metro Jaya.
“Dari Satgas BNN dan Polda Metro Jaya. Untuk rinciannya, ditanya ke sana saja,” tandasnya.