Tindak Pidana Surat Perjalanan Palsu Atas Nama Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, S.IK. M.Si. DKK Diserahterimakkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur

Tuesday, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diketuai  Jaksa YENI TRIMULYANI, SH. M.Hum. telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana “ Menggunakan Surat Perjalanan Palsu ” atas nama Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ;

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 dengan tersangka masing-masing atas nama:

  1. Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. (PU)
  2. Tersangka ANITA DEWI KOLOPAKING (ADK)
  3. Tersangka DJOKO SOEGIARTO TJANDRA (JST)

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur  melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28  September 2020  s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan ;

See also  Truk Tangki Bermuatan LPG Alami Kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi, Polisi Berlakukan Contraflow

Sementara itu, terhadap ketiga Tersangka / Terdakwa masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan para tersangka di pantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH.MH, dan sekaligus membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado 

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru