KLHK Apresiasi Putusan PN Suka Makmue yang Menolak Gugatan Perlawanan PT Kallista Alam

Thursday, 15 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue yang terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam (KA) dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Selain menolak perlawanan PT KA, Majelis Hakim juga menghukum PT KA untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta Rupiah.

Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga MA dirasakan tidak adil oleh PT KA, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo pada keterangan tertulisnya (15/10/2020) menyampaikan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ungkap Jasmin Ragil.

Lebih lanjut, Jasmin Ragil menegaskan bahwa membakar lahan dengan sengaja hingga menyebabkan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. “Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya,” tegas Jasmin Ragil.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” Jasmin Ragil menambahkan.

Total hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai 3,15 Triliun Rupiah, dan jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah.

See also  Perampok Jiwasraya Lagi Dibriefing, Andi Arief: Malingnya Kelas Kampung!

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Suka Makmue ini, Jasmin Ragil Utomo mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta Ahli yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Aceh.

“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” pungkas Jasmin Ragil.(*)

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB