KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Tuesday, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah AW (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019), DL (Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa) dan FSS (Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif dengan perincian sebagai berikut : tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan

telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 Miliar

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,-

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020.

See also  Jajaki Kolaborasi Dengan Qasir, MenKopUKM Tegaskan Pentingnya Data Akurat UMKM

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi
Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Wednesday, 30 September 2026 - 12:59 WIB

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 September 2026 - 12:49 WIB

Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Tuesday, 29 September 2026 - 14:16 WIB

Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB