DAELPOS.com – Pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 pukul 09.00 wita bertempat di Desa Kesiman Kertilangu, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar telah dilaksanakan pemusnahan barang rampasan Amonium Nitrate sebanyak total 92.625 kg / 92,6 ton.
Adapun barang rampasan tersebut berasal dari barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam perkara atas nama Terpidana Udin Bin Laibu Dkk dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas nama terpidana Jainudin.
Dalam pemusnahan barang rampasan negara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH.MH beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi, Erbagtyo Rohan, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istigfar, SH.MHum, Plt Kajari Karangasem bapak Aji Kalbu Pribadi, SH.MH beserta jajaran