Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Pembiayaan Infrastruktur Non APBN Melalui KPBU

Monday, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Namun tidak semua infrastruktur yang dibangun menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model pembiayaan salah satunya lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, sepanjang tahun 2020 Kementerian PUPR berupaya untuk mempercepat pelaksanaan KPBU dengan melaksanakan penyiapan untuk 18 proyek yang diprakarsai Pemerintah (solicited) dengan total investasi Rp129,82 triliun dan 10 proyek yang diprakarsai badan usaha (unsolicited) dengan total investasi Rp146,69 triliun.

“Pada tahun 2020 sebanyak 2 proyek KPBU dengan total investasi Rp27,55 triliun telah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerjasama yakni proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulonprogo dan proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri dalam konferensi video pada Senin (9/11/2020).

Selanjutnya ditambahkan Heri, sebanyak 7 Proyek KPBU senilai Rp98,22 triliun sedang dalam tahap pengadaan badan usaha pelaksana, dengan rincian dua (2) proyek KPBU solicited yaitu Jalan Tol Yogyakarta – Bawen dan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau. Sementara lima (5) proyek KPBU unsolicited yakni Jembatan Balikpapan – Penajam Paser Utara, Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap, Sistem Transaksi Nir Sentuh/Multi Lane Free Flow, SPAM Regional Jatiluhur I, serta SPAM Regional Karian Serpong.

Dalam mempercepat pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR, Heri menyatakan telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, percepatan konstruksi dan lelang, percepatan Jalan Tol Trans Sumatera, peningkatan investasi sektor perumahan serta percepatan proyek SPAM Regional.

See also  Kementerian PUPR: Pengendalian Banjir Harus Dilakukan Lewat Upaya Struktural dan Non Struktural Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Khusus dalam penyederhanaan prosedur tahapan, Heri mengungkapkan Pemerintah telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur terkait Limited Concession Scheme melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan PP Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung juga diharapkan mendukung kemudahan untuk investasi pemerintah dan kemudahan Proyek Strategis Nasional,”ujarnya.

Semua upaya tersebut menurut Heri dilakukan sebagai langkah untuk menutupi gap pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp 1.435 triliun. Sebab berdasarkan proyeksi kemampuan APBN 2020 – 2024, diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.

Melalui skema KPBU, Badan Usaha terikat hubungan kerjasama dengan Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara kedua belah pihak.

Turut hadir dalam video conference tersebut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman R. Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (*)

Berita Terkait

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang
Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam
Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman
Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam
Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Karya Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Sulsel Jelang Nataru 2025/2026
Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 08:13 WIB

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Wednesday, 24 December 2025 - 20:52 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam

Monday, 22 December 2025 - 09:04 WIB

Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman

Sunday, 21 December 2025 - 09:54 WIB

Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Friday, 19 December 2025 - 07:18 WIB

Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Thursday, 25 Dec 2025 - 08:13 WIB