DAELPOS.com – Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai mencuat kembali, setelah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 lalu, berkaitan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah pandemi Covid-19 yang diadakan di Jakarta oleh pendukung Habib Rizieq Shihab.
Ribuan orang dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas), berencana akan menggelar Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kota Jakarta Pusat, pada Jumat 27 November 2020, sekaligus Sholat Jumat berjamaah.
Namun, sebelum menggelar aksi unjuk rasa, sejumlah ketua organisasi bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di rumah dinas.
“Sebelumnya para ketua organisasi ketemu dengan Pak Gubernur Anies di rumah dinas soal aksi ini, namun Pak Anies meminta aksi demo secara fisik untuk ditunda dulu, untuk menghormati protokol kesehatan,” kata Koordinasi Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Abu Sadelih dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Lalu disepakati oleh para pimpinan organisasi, bahwa Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di Balai Kota ditunda karena masih Pandemi Covid-19, ditakutkan akan menjadi penyebaran virus corona. “Kami tunda dahulu aksi tersebut. Kami sami’na wa atho’na, kami ikuti arahan Pak Gubernur Anies. Untuk cooling down juga,” sambung Abu Sadelih.
Namun, ia menegaskan, tidak akan segan-segan akan melawan oknum yang mencaci maki Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. “Jika memang ada preman-preman bayaran yang demo dan menghina serta mencaci maki Pak Gubernur akan kita hadapi,” tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Eka Jaya dari Ormas Pejabat menilai pemanggilan Gubernur Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi adanya kerumunan saat diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terkesan pemeriksaan yang dipaksakan.
Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab.
“Adanya dugaan Gubernur Anies melanggar UU karantina kesehatan lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidaklah jelas dan jauh memenuhi unsur pidana, hal ini dikarenakan ada perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB. Selain itu, Gubernur Anies juga sudah memberikan sanksi administratif kegiatan tersebut sebesar Rp50 juta,” kata Eka.
Menurutnya, yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hanyalah pelanggaran atas karantina, oleh sebab itu berbeda karena tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan, pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.
Banyak yang menilai pula hal ini untuk memanfaatkan momentum seolah-olah Gubernur Anies tidak tertib dan melakukan pelanggaran.
Perlu diketahui, rencana Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan akan dihadiri oleh ribuan orang yang tergabung dari sejumlah ormas, seperti Majelis Betawi, Pejabat, Bang Japar Indonesia, Jawara Betawi Pitung, Sahabat Jawara Bersatu, Gabsi, FKBB, Brigade 08, Front Persatuan Betawi, TRC Indonesia, LSM Kaliber, Satgasus 08, FMGUB, Baloy, GMBB, Forbas, Betawi Utara, dan Fujja.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pimpinan ormas agar menunda aksi tersebut karena saat ini masih Pandemi Covid-19.[]