Efisiensi Kewenangan dan Anggaran, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Tuesday, 1 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12). Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. “Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Menteri Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. (don/HUMAS MENPANRB)

See also  PLN dan Kemendiktisaintek Jalin Kerja Sama Riset dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Berita Terkait

Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin
Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek
Prabowo Perintah BRIN Fokus Inovasi Strategis Nasional
Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal
KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026
Ops Zebra H5: Sikat Balap Liar, Lindungi Pejalan Kaki
Komite II DPD RI Tegaskan Regenerasi Petani sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Nasional
Kolaborasi Hutama Karya dan Rumah BUMN Padang Dukung UMKM Sumatra Barat Masuk Ekosistem Tol

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 13:26 WIB

Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin

Tuesday, 25 November 2025 - 13:14 WIB

Telkom Akses Hadirkan Lensa Invoice, Percepat Proses Administrasi Proyek

Tuesday, 25 November 2025 - 13:09 WIB

Prabowo Perintah BRIN Fokus Inovasi Strategis Nasional

Monday, 24 November 2025 - 13:40 WIB

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 November 2025 - 13:33 WIB

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

News

Benahi Pasir Kuarsa, ESDM Wacanakan Sentralisasi Izin

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:26 WIB

Menag Nasaruddin Umar Saat Upacara Hari Guru Nasional 2025 / foto ist

Berita Utama

Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:22 WIB

Berita Utama

Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)

News

Prabowo Perintah BRIN Fokus Inovasi Strategis Nasional

Tuesday, 25 Nov 2025 - 13:09 WIB