4 Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Siap Disidangkan

Saturday, 5 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (5/12/2020) menyampaikan bahwa, para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan. Menurutnya, mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Mereka telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Apabila tambang illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus menderita dan merugikan negara.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan pertambangan ilegal harus ditindak tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan ini sangat masif, merugikan masyarakat sekitar.

“Diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata bentangan alam karst dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar,” Kata Yazid.

Yazid menerangkan, keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

See also  27 Polres Berpredikat Pelayanan Prima, Wapres Nilai Polri Terus Lakukan Transformasi

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang yang dahulunya merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.

Menindaklanjuti hal itu, Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, 30–31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

Yazid menerangkan lebih lanjut, “mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk 180.000 Rupiah dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya 230.000 Rupiah per truk.”

Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapi oleh mereka.

“Penyidik Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Yazid.(*)

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program SEHATI

Friday, 18 Sep 2026 - 14:37 WIB