KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap DAK Labuhanbatu

Tuesday, 5 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ketiganya yaitu, pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairuddin Syah Sitorus/Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif.

“Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/1).

Selain Khairuddin Syah, KPK juga telah menetapkan  Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka pada 10 November lalu.

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

See also  Hari Anak Nasional 2023, Heru Budi Soroti Pentingnya Ciptakan Landasan Kokoh bagi Anak

Berita Terkait

Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama Presiden Macron
Menteri Dody Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Siap Dimulai September 2025
Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru
Visa Schengen Multi Entry untuk WNI, BKSAP DPR Ajak Masyarakat Sigap Manfaatkan Peluang
Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun
Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 13:58 WIB

Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama Presiden Macron

Tuesday, 15 July 2025 - 07:40 WIB

Menteri Dody Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Siap Dimulai September 2025

Monday, 14 July 2025 - 19:24 WIB

Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Monday, 14 July 2025 - 19:13 WIB

Visa Schengen Multi Entry untuk WNI, BKSAP DPR Ajak Masyarakat Sigap Manfaatkan Peluang

Sunday, 13 July 2025 - 18:22 WIB

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Berita Terbaru