Kejagung Amankan Buronan Terpidana Augustinus Judianto yang Rugikan Negara Rp. 13,4 M

Wednesday, 6 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / net

foto Ilustrasi / net

DAELPOS.com – Malam ini pukul 21:30 WIB tanggal 5 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas; Tempat Lahir: Teluk Betung-Lampung; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Juli 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki. Tempat tinggal: Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Kel. Katulampa, Kec/ Kota Bogor, Prov. Jawa Barat; Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor; Agama : Katolik; Pekerjaan: Wiraswasta. Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

See also  Kualitas Aduan Masyarakat Jadi Pintu Efektif Penanganan Korupsi

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru