Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

Friday, 8 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Demikian dijelaskan Mendagri menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).

Mendagri meminta agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.

“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif,” ujarnya.

Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. “Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya

See also  Kemendagri dan Kemenhub Tandatangani Kesepakatan Bersama Dukungan Tugas dan Fungsi

Berita Terkait

Kadin Luncurkan White Paper untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
Untuk Palestina, Ketua BKSAP Terima Perkumpulan Wanita Filantropi dan AWG
HUT ke-5, LRT Jakarta Perkenalkan LarataPay hingga Event Fun Run
Sri Mulyani Dampingi Prabowo Bertemu Deputy Prime Minister Kerajaan Inggris
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman Yang Di Segel
Kaget Lihat Jalan Menuju Cikedung Rusak Parah, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
JPN Doakan Andika-Hendi Menang Pilkada Jateng Saat Ziarah Makam Sultan Gorobsan

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 21:05 WIB

Kadin Luncurkan White Paper untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%

Tuesday, 26 November 2024 - 14:04 WIB

Untuk Palestina, Ketua BKSAP Terima Perkumpulan Wanita Filantropi dan AWG

Tuesday, 26 November 2024 - 09:41 WIB

HUT ke-5, LRT Jakarta Perkenalkan LarataPay hingga Event Fun Run

Monday, 25 November 2024 - 16:30 WIB

Sri Mulyani Dampingi Prabowo Bertemu Deputy Prime Minister Kerajaan Inggris

Monday, 25 November 2024 - 12:51 WIB

Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman Yang Di Segel

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB