Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

Friday, 8 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Demikian dijelaskan Mendagri menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).

Mendagri meminta agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.

“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif,” ujarnya.

Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. “Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya

See also  Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

Berita Terkait

Pemprov DKI Pastikan Anggaran Penanganan Banjir Tak Dikurangi
Transaksi Digital Jakarta Tumbuh, QRIS Jadi Andalan
Kementerian PU Siapkan Langkah Darurat Atasi Jalan dan Jembatan Putus di Jeumpa, Aceh
Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025
Saat Dunia Sibuk Bangun AI, Kementerian Transmigrasi Siapkan Talenta Sangat Unggul Lewat Beasiswa Patriot
Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2025/2026
Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim
Kolaborasi Kementerian PU dan Hutama Karya, Penanganan Batu Lubang Perkuat Akses Tarutung – Sibolga

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 10:33 WIB

Pemprov DKI Pastikan Anggaran Penanganan Banjir Tak Dikurangi

Thursday, 22 January 2026 - 10:01 WIB

Kementerian PU Siapkan Langkah Darurat Atasi Jalan dan Jembatan Putus di Jeumpa, Aceh

Wednesday, 21 January 2026 - 00:53 WIB

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 January 2026 - 00:28 WIB

Saat Dunia Sibuk Bangun AI, Kementerian Transmigrasi Siapkan Talenta Sangat Unggul Lewat Beasiswa Patriot

Wednesday, 21 January 2026 - 00:13 WIB

Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Thursday, 22 Jan 2026 - 10:43 WIB

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Pavilion Gelar Diskusi Strategis di WEF Davos 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 10:40 WIB