Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

Thursday, 14 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) akan sangat membantu dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal ini menjadi permulaan penting agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.

Namun pendataan warga marginal ini bukan perkara mudah. Sebab banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el, lantaran berbagai sebab seperti tidak paham mengurusnya, dikira harus membayar, dan sebagainya.

Untuk itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

“Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP,” tutur Risma.

Dengan demikian, ujarnya, pemerintah bisa memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan. “Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya,” kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Perlu kejujuran

Sementara di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam pendataan PMKS diperlukan kejujuran si empunya data.

“Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah,” tutur Dirjen Zudan.

Dukcapil, kata Dirjen Zudan, punya pengalaman jemput bola pelayanan KTP-el, ada masy yang ingin mengubah namanya/ datanya sehingga seolah olah dia belum pernah terdata, tujuannya agar terdaftar sebagai warga baru.

See also  Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

“Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul,” kata Dirjen Zudan.

PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan dan di kantor pemerintah.
Untuk pendataan penduduk rentan adminduk seperti ini perlu pendalaman agar tidak menjadi penduduk ganda. Di perlukan ketegasan dari team pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Kementerian PU Fokuskan Rp114,59 Triliun untuk Infrastruktur Penopang Produktivitas 2027
Hutama Karya Grup Bantu Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Solok
Anggaran 2027 Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Fokus Perkuat BUM Desa
Viva Yoga: Monitoring TEP 2026 Harus Perkuat Transformasi Transmigrasi
Guru Besar ITPLN Ingatkan Syarat Ekspor Listrik Indonesia
Gandeng Komisi Informasi Pusat, Hutama Karya Mantapkan Layanan PPID Digital dan Inklusif
Kementerian PU Normalisasi Batang Baliang Pascabanjir Bandang di Kabupaten Solok
Perkuat Kapasitas Mahasiswa 3T untuk Bangun Daerah, DEN Apresiasi ITPLN

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 06:47 WIB

Kementerian PU Fokuskan Rp114,59 Triliun untuk Infrastruktur Penopang Produktivitas 2027

Friday, 25 September 2026 - 06:41 WIB

Hutama Karya Grup Bantu Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Solok

Friday, 25 September 2026 - 06:35 WIB

Anggaran 2027 Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Fokus Perkuat BUM Desa

Thursday, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Viva Yoga: Monitoring TEP 2026 Harus Perkuat Transformasi Transmigrasi

Thursday, 24 September 2026 - 14:12 WIB

Guru Besar ITPLN Ingatkan Syarat Ekspor Listrik Indonesia

Berita Terbaru

Energy

Raih 11 Medali, PLN Icon Plus Masuk Top 10 TBCCI 2026

Friday, 25 Sep 2026 - 20:34 WIB