Gakkum KLHK Menyita 105 Ekor Burung Dilindungi

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Siamang, Balai Gakkum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Polda Lampung, menahan Wl (45) pedagang burung dilindungi dan menyita 105 ekor burung dilindungi, di Lampung Timur, Provinsi Lampung. Wl adalah warga Desa Banda Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Provinsi Lampung, (24/2).

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi antar provinsi antar pulau di Kota Metro, yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung, kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverifikasi kebenaran informasi itu, SPORC Brigade Siamang, bersama BKSDA Lampung dan Polda Lampung, menangkap Wl dan menyerahkan kepada PPNS Ditjen Gakkum untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, (25/2).

Berikut ini daftar 105 ekor burung dilindungi yang disita dan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III BKSDA Bengkulu:  1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa); 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus); 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus); 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati); 2 ekor burung cica daun kecil  (Chloropsis cyanopogon); 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera  (Chloropsis moluccensis); 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta); 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus); 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis); 1 ekor burung cung mungai sumatera; 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);4 ekor burung takur gedang  (Psilopogon chrysopogon); dan 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

See also  Awali Rangkaian Menuju Hari Antikorupsi Sedunia di Bali, KPK Gelorakan Semangat Antikorupsi

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB