Jazuli Juwaini Minta Batalkan Perpres Legalisasi Miras

Monday, 1 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyerukan agar Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI). 

Mengingat, ungkap Jazuli, kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan tersebut disampaikan Jazuli Senin (1/3/2021). 

“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ujar Jazuli.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menegaskan, segenap masyarakat khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Terkait sila pertama, tandasnya, semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

Adapun berkaitan dengan sila kedua, tegas legislator daerah pemilihan Banten II tersebut, tentang minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat. Karena, merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia. Serta menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, usul Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Maka, Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas. 

“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin, pemerintah khilaf dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” pungkas Anggota BKSAP DPR RI ini. 

See also  Kementerian PUPR Siap Dukung Penyelenggaraan G20 di Bali Tahun 2022

Berita Terkait

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet
Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2
Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar
Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung
7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Sunday, 10 May 2026 - 13:04 WIB

Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Tuesday, 5 May 2026 - 18:09 WIB

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan

Berita Terbaru

News

Dinkes DKI Perketat Pengawasan SPPG, 167 Sudah Kantongi SLHS

Wednesday, 13 May 2026 - 00:47 WIB

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB