KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi LHKPN

Tuesday, 16 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2021.

Bagi seorang Penyelenggara Negara, LHKPN berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Hal ini sebagai konsekuensi seorang penyelenggara negara sebagai pejabat publik, yang penghasilannya bersumber dari uang rakyat atas tugas yang diembannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaporan harta pejabat publik, juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk  menjalankan fungsi check and balance. Masyarakat bisa memanfaatkan perangkat LHKPN sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan para pejabat publik. “Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para Penyelenggara Negara”, kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya? Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?

Dalam aplikasi LHKPN, KPK menyediakan fitur pengumuman atau disebut dengan e-annaouncement LHKPN. Fitur ini dapat diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ. Melalui fitur tersebut publik bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan LHKPN-nya atau belum.

Kemudian publik juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan publik bisa tahu berapa jumlah uang dalam rekeningnya. Apabila publik menemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa pada pemeriksaan LHKPN yang dilakukan pada tahun 2020 masih terdapat 239 Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar. 239 PN tersebut terdiri atas 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

See also  Sri Mulyani: Defisit APBN 2023 Berkisar Antara 2,81 hingga 2.95 Persen dari PDB

Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan LHKPN sangat penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentu hal tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, namun juga menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama. Masyarakat pun bisa berperan mewujudkan hal tersebut.

Melalui fitur e-annaouncement LHKPN, KPK mengajak masyarakat bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan harta yang dilaporkan oleh seorang Penyelenggara Negara. Mari bersama kita wujudkan tata pemerintahan yang jujur, bersih, sebagai awal cegah korupsi.

Berita Terkait

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Thursday, 20 August 2026 - 15:44 WIB

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Saturday, 22 Aug 2026 - 11:22 WIB