Tolak Demokrat KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly: Objektif dan Transparan

Wednesday, 31 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Adapun Yasonna menyebut pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

See also  Awali Kegiatan di Kaltim, Jokowi Akan Kunjungi Titik Nol Kilometer di IKN

“Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ucap Yasonna.

“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Berita Terkait

Sinergi Pemerintah–Hutama Karya, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang saat Lebaran
Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Mudik Ramah Lingkungan, 189 SPKLU Tersedia di Rest Area Jalan Tol
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Barat, Lembah Anai Dibuka 24 Jam
HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026
Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak-Cucu Perusahaan
Menteri Dody Tinjau SPAM Lampahan, Pastikan Layanan Air Bersih Segera Optimal
Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 18 March 2026 - 14:08 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Mudik Ramah Lingkungan, 189 SPKLU Tersedia di Rest Area Jalan Tol

Monday, 16 March 2026 - 19:45 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Barat, Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Sunday, 15 March 2026 - 14:13 WIB

HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Friday, 13 March 2026 - 00:19 WIB

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak-Cucu Perusahaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB