Vonis 4,5 Tahun, Djoko Chandra: Saya Pikir-Pikir

Tuesday, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor;
2. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir

See also  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB