DAELPOS.com – Polda Metro Jaya mengamankan penjual senjata api ke (MFA), tersangka koboi Fortuner yang mengacungkan senjata di daerah Duren Sawit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan pelaku yang diamankan berinisial (AM). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka (MFA).
“Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya,” jelanya.
Ia menjelaskan (AM) menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun kepada saudara (MFA) secara langsung di suatu tempat. Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.
“Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.
Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri menegaskan untuk masyarakat yang memiliki agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian. Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.
“Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi,” tuturnya.
“Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian,” tutupnya.