DAELPOS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dari unsur pekerja dengan hukuman penjara satu tahun sampai satu tahun enam bulan karena mereka diyakini telah lalai sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada waktu bersamaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
Enam terdakwa itu, yang terbagi dalam tiga berkas perkara, adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dari enam terdakwa itu, hanya Uti Abdul Munir yang dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, untuk berkas perkara nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, jaksa menuntut dia penjara satu tahun. Tuntutan yang sama juga diberikan oleh jaksa terhadap empat terdakwa lainnya, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam dokumen tuntutannya, jaksa meyakini enam terdakwa telah lalai dan tindakan itu disebut dapat membahayakan pihak lain.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.