Sanksi Dicabut, Hotel Treva Sudah Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Wednesday, 18 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penindakan dilakukan dengan pencabutan stiker pada bangunan gedung yang sebelumnya tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yakni, Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran”, yang pada Selasa (17/1) kemarin dicabut karena bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008. Harapan kita mudah-mudahan ke depannya setelah ada kegiatan ini, gedung- gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah proses kebakarannya,” terang Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi Gunawan, Rabu (18/1).

Sistem proteksi kebakakan yang sudah diperbaiki oleh Hotel Treva International, yaitu sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran (Siamesse Connection), saklar aliran air (Flow Switch), sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap (Pressurized fan), petunjuk arah darurat (Exit sign), dan pencahayaan darurat (Emergency Lamp).

Untuk diketahui, pencabutan stiker pada Selasa (17/1) yang terpasang di Hotel Treva International, dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono, bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

See also  KLHK Tangkap Pemburu Macan Dahan di Jambi

Lebih lanjut, Satriadi turut mengimbau kepada seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sistem keselamatan kebakaran. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:
1. Alat pemadam api ringan;
2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran;
3. Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
4. Sistem springkler otomatis;
5. Sistem pengendali asap;
6. Lift kebakaran;
7. Pencahayaan darurat;
8. Penunjuk arah darurat;
9. Sistem pasokan daya listrik darurat;
10. Pusat pengendali kebakaran; dan
11. Instalasi pemadam khusus.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru