DAELPOS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) sudah mendekam di tahanan KPK. Keduanya adalah tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Dengan nada emosional pada jumpa pers di Gedung KPK tadi malam, Kamis (22//2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Firli.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karen masih menjalani pemeriksaan intensif.
Diberitakan sebelumnya bahwa Stepanus dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, bila Syahrial memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata pria kelahiran Kabupaten OKU ini.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus tersebut, lanjut dia, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.
KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut. Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi