KPK Tetapkan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik Sebagai Tersangka

Friday, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai).

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar  tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Usai Lebaran Hari Pertama Kerja KPK Gelar Apel Pagi Seluruh Insan Komisi

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK.

KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih apapun, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB