KLHK tetapkan AS, Pilot tersangka penyelundupan Burung dilindungi

Friday, 7 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra ) telah menetapkan AS (50), pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Papua ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, (6/5). Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau.

Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus berawal dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta yang mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Balai KSDA kemudian melaporkan kejadian itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Saat ini dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa Kejahatan perdagangan illegal dan perburuan  satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia. Modus operandi kejahatan terus berkembang, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online. Kejahatan ini terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

Rasio Sani menjelaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan tumbuhan maupun satwa menjadi prioritas KLHK. “Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21), ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan. Kejahatan seperti ini sangat merugikan negara dan menganggu keseimbangan ekosistem kita. Untuk itu Kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani.

See also  Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 2 Pegawai BUMN

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air. “Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD,” tambah Muhammad Nur.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB