DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dalam penanganan perkara yang melibatkan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Azis diperiksa sebgai saksi untuk tersangka penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.
“Namun, belum diketahui materi apa yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan nanti,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5).
Selain itu, Ali menyampaikan Lembaga Antirasuah juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya.
“Azis diharapkan kooperatif menghadiri panggilan hari ini,” ungkap Ali.
Menurut Ali, Azis merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Sebab, Dia yang mengenalkan Robin ke Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.
“Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial,” tutur Ali.
Ali juga menegaskan selain Azis Lembaga Antirasuah hari ini juga memeriksa dua saksi lain di kasus yang sama.
“Dua saksi lain di kasus yang sama, yaitu PNS Waris dan Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirat alias Tajam,” tegas Ali.
Terakhir, Ali menerangkan KPK juga sudah mencegah Azis agar tidak pergi ke luar negeri.
“Kami juga sudah mencekal Azis agar tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan,” terang Ali