Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan

Saturday, 8 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku pada Kamis (6/5/2021) kemarin. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

See also  Hari Air Sedunia, Menteri LHK Ingatkan Peran Penting Air untuk Kehidupan

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana
Mendes Yandri Nilai Keberhasilan Desa Inovasi Wujud Implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo
Prabowo Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025 serta Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Menteri Dody:Fokus Laksanakan Program 2025
Terima Kunjungan President JCI, Sultan: Organisasi Pemuda Harus Punya Worldwide Minded
Satu Dekade Zona Integritas, Menteri PANRB: Peraih WBK/WBBM Jadi Akselerator RB untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Dorong Pertumbuhan Desa Cerdas, Mendes Yandri: Kewajiban untuk Kita Kawal Terus
Tabur Bunga, Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-74 di Makam Pionir Transmigrasi Sukra Indramayu
Bantuan Listrik Gratis, Terangi Hidup Nelayan Ikan Banta di Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 07:53 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana

Wednesday, 11 December 2024 - 20:21 WIB

Mendes Yandri Nilai Keberhasilan Desa Inovasi Wujud Implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo

Wednesday, 11 December 2024 - 16:23 WIB

Prabowo Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025 serta Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Menteri Dody:Fokus Laksanakan Program 2025

Wednesday, 11 December 2024 - 16:06 WIB

Terima Kunjungan President JCI, Sultan: Organisasi Pemuda Harus Punya Worldwide Minded

Wednesday, 11 December 2024 - 16:03 WIB

Satu Dekade Zona Integritas, Menteri PANRB: Peraih WBK/WBBM Jadi Akselerator RB untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Berita Utama

Penutupan Masa Sidang, DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah

Thursday, 12 Dec 2024 - 08:28 WIB