DAELPOS.com – -Setelah memperhatikan dengan seksama dengan pertimbangan penuh matang perilaku (tindak tanduk) oknum sekretaris jenderal Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM/PUKM) maka pada hari ini di Jakarta melalui daring (virtual), Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan pernyataan sekaligus keputusan resminya sebagai berikut:
Saya H. Bustan Pinrang sebagai Ketua Umum Partai Usaha Kecil dan Menengah yang disingkat PUKM maupun Partai UKM yang sah menyatakan dengan tegas “Memberhentikan Secara Tidak Hormat Terhadap Saudara Syafrudin Budiman, SIP yang dipanggil Rudi alias Gus Din dari jabatannya tersebut dengan nomor keputusan: 03/istimewa/in/kep.ketum/pukm/5/2021
Hal ini setelah mempertimbangkan dengan matang melalui pembentukan Tim Penyelamat Partai UKM / PUKM yang beranggotakan Kader Inti Partai UKM. Karena sebagaimana diketahui oknum sekjen termaksud telah melakukan langkah-langkah di luar kewenangan memberhentikan Ketum PUKM yang sudah pasti tindakan tersebut menyalahi AD/ART partai secara umumnya.
Di samping itu telah melakukan berbagai kesalahan fatal yang tidak perlu disampaikan secara rinci. Namun, iktikad baik dari oknum sekjen ditunggu setelah rapat pleno melalui virtual dengan tenggat waktu 2 X 24 jam. Tenggat waktu tersebut sudah lewat sehingga ketegasan keputusan ini berlaku.
Terhitung mulai hari ini dia bukan sekjen Partai UKM / PUKM, untuk itu segala tindak tanduknya yang berkaitan mengatasnamakan Partai UKM maka saya dan segenap pengurus maupun kader Partai UKM yang sah tidak bertanggung jawab atasnya.
Keputusan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapapun.