Keputusan Resmi H. Bustan Pinrang Ketum PUKM Terkait Manuver Oknum Sekjen

Saturday, 8 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – -Setelah memperhatikan dengan seksama dengan pertimbangan penuh matang perilaku (tindak tanduk) oknum sekretaris jenderal Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM/PUKM) maka pada hari ini di Jakarta melalui daring (virtual), Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan pernyataan sekaligus keputusan resminya sebagai berikut:

Saya H. Bustan Pinrang sebagai Ketua Umum Partai Usaha Kecil dan Menengah yang disingkat PUKM maupun Partai UKM yang sah menyatakan dengan tegas “Memberhentikan Secara Tidak Hormat Terhadap Saudara Syafrudin Budiman, SIP yang dipanggil Rudi alias Gus Din dari jabatannya tersebut dengan nomor keputusan: 03/istimewa/in/kep.ketum/pukm/5/2021

Hal ini setelah mempertimbangkan dengan matang melalui pembentukan Tim Penyelamat Partai UKM / PUKM yang beranggotakan Kader Inti Partai UKM. Karena sebagaimana diketahui oknum sekjen termaksud telah melakukan langkah-langkah di luar kewenangan memberhentikan Ketum PUKM yang sudah pasti tindakan tersebut menyalahi AD/ART partai secara umumnya.

Di samping itu telah melakukan berbagai kesalahan fatal yang tidak perlu disampaikan secara rinci. Namun, iktikad baik dari oknum sekjen ditunggu setelah rapat pleno melalui virtual dengan tenggat waktu 2 X 24 jam. Tenggat waktu tersebut sudah lewat sehingga ketegasan keputusan ini berlaku.

Terhitung mulai hari ini dia bukan sekjen Partai UKM / PUKM, untuk itu segala tindak tanduknya yang berkaitan mengatasnamakan Partai UKM maka saya dan segenap pengurus maupun kader Partai UKM yang sah tidak bertanggung jawab atasnya.

Keputusan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapapun.

See also  Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla : Bagus Saja, Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB