KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Saturday, 29 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 dengan tersangka Nurdin Abdullah (NA).

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Kelima saksi tersebut adalah Abdul Samad dan Aksan Sofyan selaku pensiunan, Muhammad Nusran sebagai dosen, serta Sari Pudjiastuti dan Andi Sahwan Mulia Rahman sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar,” tambah Ali.

Sedangkan pada Kamis (27/5) dalam perkara yang sama di Polda Sulsel, tim penyidik KPK sudah memeriksa dua orang pihak swasta, yaitu Rober Wijoyo dan Natsir Kadir.

“Keduanya didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat) dari berbagai pihak,” ungkap Ali.

Pada Kamis (27/5) diagendakan pemeriksana terhadap dua orang PNS M Tasrif Mursalim dan Junaedi B namun keduanya tidak menghadiri panggilan.

“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada kesempatan pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Selain itu, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir tahun 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

See also  KPK Dorong Pengelolaan Sektor Pertambangan yang Bebas Korupsi

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih dalam proses penyidikan.

Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yakni sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di beberapa kabupaten setempat .

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza

Monday, 5 May 2025 - 19:50 WIB