DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/6).
Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya penyelenggara negara harus selalu mendasarkan pada prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara, serta menjauhi tindak pidana korupsi.
“KPK melakukan upaya pencegahan yang salah satunya diimplementasikan melalui pendidikan untuk membangun integritas. Penyelenggara negara yang berintegritas tidak akan korupsi,” tegasnya.
Itulah sebabnya, kata Firli, KPK menyelenggarakan kegiatan penguatan antikorupsi sebagai bekal bagi para penyelenggara negara yang memiliki kewenangan strategis dalam pembuatan kebijakan di instansi atau lembaganya.
Setelah pembukaan, sesi pembekalan dilanjutkan dengan agenda terpisah bagi penyelenggara negara dan pasangannya. Untuk para istri mengikuti paparan tentang pencegahan korupsi berbasis keluarga yang disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan Aida Ratna Zulaikha.
Sedangkan bagi para penyelenggara negara dilanjutkan dengan diskusi terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan sistem dan integritas di kementerian ESDM.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Ia menyadari dengan kewenangan yang diamanatkan pada kementeriannya, masih ada celah dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa sektor yang menurutnya masih rawan masuknya hal-hal yang bisa menyebabkan korupsi antara lain pada sektor perizinan, pelaksanan proyek-proyek APBN dan kegiatan lainnya.
“Kami berusaha mencegah korupsi dengan sistem yang baik. Kami sudah ada kerja sama dengan Deputi Pencegahan, ada 9 item yang saat ini sedang disiapkan untuk dapat diselesaikan dan diimplementasikan,” katanya.
Tasrif juga memaparkan sejumlah tantangan dan kendala yang dihadapi kementeriannya, antara lain masih terdapatnya laporan baik internal maupun eksternal atas dugaan penerimaan gratifikasi
“Tantangan lainnya terkait berbagai bentuk perizinan dan prosedur, regulasi, dan remunerasi ASN Kementerian ESDM yang masih belum ideal,” katanya.