Diringkus Polisi, Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex

Wednesday, 9 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang tersangka terkait dengan kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. Diketahui, tersangka yang berinisial HS tersebut telah melakukan aksinya sejak 2007 silam.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,”  ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).

“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” imbuhnya.

Ady menuturkan, Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” lanjut Ady.

Adapun dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, serta 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda.

Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

See also  Bakal Ditindak, Kafe di Atas Saluran Air Kemang Utara

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB