Gelar Sosialisasi, Itjen Kemendagri Dukung Percepatan Izin Berusaha di Daerah

Tuesday, 15 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah kepada jajaran pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta arah kebijakan Omnibus Law.

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui Seminar Online (Webinar) tersebut, secara spesifik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hadir sebagai pembicara pembuka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Dalam kesempatan itu, Tumpak secara khusus berpesan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah terkait perizinan berusaha. Menurutnya, APIP di daerah perlu memaksimalkan pengawalan terhadap perizinan di daerah. Hal itu mengacu pada arahan Presiden dan kebijakan Omnibus Law.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh APIP daerah dapat bersinergi untuk memastikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yang akan disosialisasikan hari ini,,” ungkap Tumpak.

Sementara itu, kegiatan yang dipandu Inspektur II Itjen Kemendagri Ucok Abdul Rauf Damenta ini melibatkan sejumlah narasumber. Mereka di antaranya, yakni Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah, serta Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia. Selain itu, peserta yang hadir dalam acara tersebut yakni kepala daerah, pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, serta pejabat pemeritahan daerah lainnya.

Adapun beberapa kesimpulan dari sosialisasi tersebut di antaranya, yaitu penegasan peran APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan berusaha di daerah. APIP diharapkan dapat memberikan value audit dengan memastikan pelaku usaha sesuai dengan standar yang telah diatur. Selain itu, untuk memastikan seluruh mandat pengawasan yang telah diatur, APIP juga dituntut untuk meningkatkan kapabilitas secara maksimal.

See also  PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru