Penyederhanaan Struktur Organisasi Tepis Anggapan “Jabatan Fungsional Rasa Struktural”

Friday, 18 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

ASN yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. “Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/06).

Penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional. Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana / eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu Pusat (34 Kementerian, 7 Sekretariat Lembaga Negara, 93 Sekretariat Lembaga Non Struktural, 29 Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 2 Lembaga Penyiaran Publik) dan Daerah (34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa peran jabatan fungsional sangat penting untuk mendukung kinerja (JPT Madya) Eselon I dan (JPT Pratama) Eselon II dalam memimpin jabatan fungsional. “Kelompok-kelompok fungsional ini akan mendukung pada setiap level,” ujarnya.

See also  Dukung Kebijakan Pengurangan Emisi Karbon, Kementerian PUPR Komitmen Bangun Infrastruktur Hijau

Dalam kesempatan tersebut pula, Rini mendorong para Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian/Lembaga serta Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi paling lambat 30 Juni 2021.

Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Kementerian PANRB juga telah menyampaikan rekomendasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Penyederhanaan tersebut tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional.

Lebih lanjut, penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi dua level. Kemudian penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.

Perlu diperhatikan bahwa desain penyederhanaan struktur organisasi pada instansi daerah berbeda dengan instansi pusat karena setiap urusan pemerintahan memiliki spesialisasi dan karakteristik yang berbeda. “Prinsipnya, untuk organisasi pemerintah daerah konsepnya bukan one fit for all, tapi organisasi disesuaikan dengan potensi di pemerintah daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur
Kementerian PU Tangani Banjir Tol Tangerang–Merak KM 50, Siapkan Solusi Sungai Cidurian
Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra
Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 22:45 WIB

Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur

Tuesday, 3 February 2026 - 20:16 WIB

Kementerian PU Tangani Banjir Tol Tangerang–Merak KM 50, Siapkan Solusi Sungai Cidurian

Monday, 2 February 2026 - 18:09 WIB

Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB