Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumut Amankan DPO Pemalsu Dokumen

Friday, 18 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atas nama Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin (14/06/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Dikatakannya, terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan oleh Tim Tabur, dan pada saat penangkapan, Terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut. Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Kapuspenkum, Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum “Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, “kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung

See also  Ancaman Kurungan 60 Hari, Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB