DAELPOS.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai, pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III merupakan tindakan inkonstitusional. Pendapat ini disampaikan Hidayat, menanggapi keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode. Peresmikan Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. “Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, jika ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah ada dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (20/6).
Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga dapat diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk menentukan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi. Bila demikian maka akan memposisikan Presiden Jokowi menghadapi konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak berminat dengan wacana tiga periode jabatan presiden.
“Bahkan, terkait wacana periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak tiga. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menyalahkan dirinya. Oleh karena itu karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya menyadari produk Reformasi yang diberlakukan UUD dengan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survei, tapi Partai Politik. Padahal, tidak ada satu pun Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP,
Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seharusnya semua pihak lego dan mendukung praktik demokrasi, dengan aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain tentang masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.
Karena menurut HNW tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti tentang masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Untuk menyatakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, kata HNW sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang sesuai dengan konstitusi itu. Dan menegaskan kembali komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.
“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tidak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka membiarkan sisa muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat,” pungkasnya.