Tarif Parkir Mobil 60 Ribu Per Jam, Dishub DKI: Masih Wacana

Saturday, 26 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta terus melakukan proses pembahasan tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan bermotor. Pembahasan telah dilakukan, baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder, terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir. 

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pihaknya baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara live pada 16 Juni 2021 lalu.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal, akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum  Massal,” tandas Adji.

“Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” sambungnya.

Namun demikian, Adji juga turut membahas usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

See also  Menteri Basuki Terima Penghargaan Adhikarya Utama Pembangunan Pertanian

“Untuk itu, kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Diketahui, dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan ujicoba pada lokasi-lokasi:

A. Irti Monas ( Jakarta Pusat)
B. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
C. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Sedangkan sebelumnya, terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:

A. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
Ab. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
C. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Seperti diketahui, pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam.

Berita Terkait

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump
Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H
Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh
Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City
Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan
Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 18:42 WIB

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Tuesday, 17 February 2026 - 10:34 WIB

Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H

Monday, 16 February 2026 - 00:33 WIB

Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh

Sunday, 15 February 2026 - 01:04 WIB

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat

Saturday, 14 February 2026 - 05:16 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City

Berita Terbaru

News

MRT Jakarta Berlakukan Kebijakan Ramadan

Thursday, 19 Feb 2026 - 12:30 WIB

Berita Utama

Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan

Thursday, 19 Feb 2026 - 12:13 WIB

Berita Utama

Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung

Thursday, 19 Feb 2026 - 12:04 WIB