Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka

Friday, 2 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Beredarnya video perkusi, intimidasi, penghinaan dan tindak kekerasan hingga terjadi kriminalisasi pemukulan kembali terjadi kepada wartawan. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (28/6/2021).

Awalnya, diceritakan oleh (S) dari media Fokus Berita Indonesia (FBI) dan (W) dari media Metro Jabar terkait adanya perkusi, pelecehan, penghinaan, intimidasi hingga terjadinya kriminalisasi pengeroyokan yang menimbulkan pemukulan oleh seorang oknum dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka. Bahkan kejadian yang cukup memalukan itu juga di dapati adanya unsur penghinaan yang diucapkan salah satu dari oknum anggota ormas tersebut dengan sebutan ‘Semua Wartawan Anjing’.

“Kedatangan kami ke desa itu untuk mengkonfirmasi soal adanya bendera merah putih yang berada di tiang halaman kantor desa Mekar Wangi terlihat lusuh, kusam dan robek. Saat itu memang hari Sabtu (26/6/2021) Kadesnya tidak ada, dan kami disarankan datang kembali pada hari seninnya. “Kata S lepas membuat keterangan BAP di Polres Majalengka, Senin (28/6/2021) malam.

Berdasarkan keterangan S dan W, pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wartawan untuk mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap bendera sangsaka merah putih tersebut.

“Dalam Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda. “Jelas S.

Ironinya, kedatangan kedua wartawan itu ke kantor Kepala Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemahsugih Majalengka ini malah mendapatkan perkusi, hinaan, pelecehan profesi hingga kriminalisasi pengeroyokan dan menimbulkan tindak kekerasan pemukulan oleh oknum ormas tersebut.

See also  Adam Damiri Dihukum 20 Tahun Penjara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri

Terpisah, didepan para wartawan, Kasat Reskrim Polres Majalengka Siswo Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan akan segera menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. “Kami akan menjaga Promoter kepolisian dan akan segera mengungkapnya, bahkan setelah nanti 2 alat bukti dan saksi yang kami butuhkan mencukupi, maka kami akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Ucap Siswo, Selasa (29/6/2021) siang.

Sementara, Pimpinan Media Fokus Berita Indonesia (FBI), Mujianto dalam keterangannya membenarkan bahwa (S) adalah wartawannya yang bertugas sebagai Ketua Kordinator Lapangan untuk peliputan di 5 zona termasuk Majalengka. “S itu benar wartawan kami, dan jelas tercatat di bok redaksi media kami serta dibekali ID Pers dan surat tugas resmi dari redaksi kami. “Jelas Mujianto.

Dia juga menerangkan, S adalah purnawirawan TNI AD yang. Lepas pensiun dari TNI AD, S berjanji akan mengabdikan dirinya menjadi seorang jurnalis yang profesional untuk membangun kecerdasan bangsa dari unsur-unsur penyimpangan. “Wartawan saya itu, memang selama aktifnya di kesatuan TNI AD selalu bersahabat dengan kawan-kawan jurnalis, pernah dia bicara akan menjadi jurnalis profesional untuk membangun citra bangsa melalui tulisan-tulisannya dan fungsi kontrol sosialnya. Tentunya kami apresiasi kemauan kerasnya dan memang karya-karya jurnalistiknya cukup dibanggakan. “Terang Mujianto.

Pimpinan media Fokus Berita Indonesia ini sangat menyayangkan tindakan para oknum ormas itu, bahkan ia miris ketika mendapatkan video pemukulan yang dialami S.

Meski tersiar adanya informasi penggelembungan opini yang menyudutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh (S) dan (W), namun Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih Majalengka dan sejumlah jajarannya tak dapat membuktikan fakta serta bukti-bukti, sehingga opini yang berkembang dapat kembali menjerat oknum Kades itu sebagai provokasi dan menyebarkan informasi bohong.

See also  Kapolri Listyo Sigit: Harap Persoalan Rempang Diselesaikan Secara Musyawarah

“Terkait tudingan Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih terhadap wartawan saya yang meminta sejumlah uang ke kades, itu saya katakan hoax. Bila Kades itu tdak bisa membuktikan tuduhannya tersebut ke publik, maka saya selaku pimpinan media tabloid FBI akan membuat laporan resmi ke Polda Jabar atas fitnah dan informasi bohong seorang Kades kepada wartawan saya saat melaksanakan liputan. “Kecam Mujianto.

Dikabarkan, peristiwa yang terjadi di Majalengka telah membawa sederet tindakan yang dialami para wartawan, sebut saja penembakan pimpinan media lasernewstoday.com di Simalungun Siantar Sumatera Utara, pembacokan wartawan di Gorontalo, pengkerdilan profesi oleh seorang Bupati Kabupaten Bogor, dan lainnya. Kini peristiwa itu kembali terjadi di Majalengka.

Oleh sebab itu, sejumlah organisasi kewartawanan Nasional maupun lokal seperti KWRI, AWDI, KO-WAPPI, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), IPJI, AWPI, IWARI, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), serta sejumlah organisasi kewartawanan lainnya mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan dan menjerat para pelaku dari oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka maupun oknum Kadesnya segera di tindak tegas.

Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore mendesak para pelaku tindak kekerasan terhadap profesi jurnalis, intimidasi, pelecehan, penghinaan profesi dan kriminalisasi harus segera di tindak sesuai KUHP dan Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999.

Sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang memiliki profesi kontrol sosial serta dilindungi oleh Undang Undang Pokok pers Nomor 40 tahun 1999, Pengungkapan polisi terhadap pelaku yang dilakukan sejumlah oknum dari ormas Pemuda Pancasila tersebut dikatakan Opan sesuai dengan perkap Polri, bahwa video yang viral dan hasil visum serta saksi-saksi telah menjadi bukti kuat adanya intimidasi, pelecehan profesi, penghinaan, kriminalisasi dan pengeroyokan hingga muncul tindakan kekerasan yang jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

See also  Korlantas Imbau Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol : Bahaya, Manfaatkan Rest Area

“Kami para jurnalis yang ada di Indonesia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia yang selalu menjaga Promoternya. Untuk itu, kami berharap Polres Majalengka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dan jabatannya untuk menindaktegas para pelaku tersebut. “Beber Opan di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore.

Opan menilai tindakan yang dilakukan para pelaku oknum ormas di Majalengka itu merupakan tindakan yang tak sejalan dengan marwah visi dan misi ormas Pemuda Pancasila. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno segera mengambil sikap tegas atas prilaku para anggotanya yang melakukan tindakan premanisme, dimana sejalan dengan komitmen Kapolri untuk menindaktegas segala bentuk unsur dan tindakan premanisme di Indonesia dan tak pandang bulu.

Lebih rinci, Opan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera memanggil Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat untuk diberikan sanksi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan.

“Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga harus mengambil sikap tegas kepada Kepala desa Mekar Wangi Kec. Lemahsugih Majalengka, karena telah melakukan pembiaran terhadap lusuh, kusam dan robeknya bendera merah putih di halaman kantor Desa itu. “Pungkasnya.[]

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB