Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Saturday, 3 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” tutur LaNyalla, Sabtu (3/7/2021).

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100% work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.

Sementara sektor kritikal itu dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

“Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya,” kata LaNyalla.

See also  Realisasi Program PEN Sektor UMKM Mengalami Kemajuan dan Diperluas

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Ajak Perguruan Tinggi Perkuat Kedudukan Danantara
Dukung Mudik Lebaran 2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan dan 393 Posko Mudik dan Tanggap Bencana
Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri
Wamendes Ariza: Semua Harus Peduli, Turun dan Bangun Desa
Wamen PU Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Universitas Syeikh Nawawi di Banten, Selesai April 2025
Dukung Pembentukan Koperasi Desa, Wamendes Ariza: Sumber Pembiayaan Bukan Hanya dari Dana Desa
Perkuat Ruang Siber, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan BSSN
Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terkait

Monday, 10 March 2025 - 18:37 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan dan 393 Posko Mudik dan Tanggap Bencana

Monday, 10 March 2025 - 17:09 WIB

Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri

Saturday, 8 March 2025 - 08:11 WIB

Wamendes Ariza: Semua Harus Peduli, Turun dan Bangun Desa

Thursday, 6 March 2025 - 21:11 WIB

Wamen PU Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Universitas Syeikh Nawawi di Banten, Selesai April 2025

Thursday, 6 March 2025 - 21:02 WIB

Dukung Pembentukan Koperasi Desa, Wamendes Ariza: Sumber Pembiayaan Bukan Hanya dari Dana Desa

Berita Terbaru

Hot Topics

Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Tuesday, 11 Mar 2025 - 05:40 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

Tuesday, 11 Mar 2025 - 05:34 WIB