Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Saturday, 3 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” tutur LaNyalla, Sabtu (3/7/2021).

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100% work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.

Sementara sektor kritikal itu dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

“Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya,” kata LaNyalla.

See also  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

Berita Terkait

Implementasi PU608, Kementerian PU dan TNI Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Strategis di Wilayah 3T
Tol Padang-Sicincin Segera Bertarif: Hutama Karya Utamakan Sosialisasi Pengguna Jalan
Terima Wamen ESDM, Viva Yoga Sambut Program Listrik Masuk Desa Transmigrasi
Dampingi Menko Pangan, Mendes Yandri Pantau Persiapan Launching Kopdes Merah Putih
Wamen PANRB Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Prima di Kalimantan Barat
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna Kelima Belas
Ke Maluku Utara, Wamen Viva Yoga, Merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo untuk Membangun Kawasan Transmigrasi
Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Berita Terkait

Monday, 21 July 2025 - 22:34 WIB

Implementasi PU608, Kementerian PU dan TNI Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Strategis di Wilayah 3T

Monday, 21 July 2025 - 18:14 WIB

Tol Padang-Sicincin Segera Bertarif: Hutama Karya Utamakan Sosialisasi Pengguna Jalan

Monday, 21 July 2025 - 18:11 WIB

Terima Wamen ESDM, Viva Yoga Sambut Program Listrik Masuk Desa Transmigrasi

Sunday, 20 July 2025 - 22:25 WIB

Dampingi Menko Pangan, Mendes Yandri Pantau Persiapan Launching Kopdes Merah Putih

Friday, 18 July 2025 - 10:26 WIB

Wamen PANRB Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Prima di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Megapolitan

Gerakan Pasar Rakyat Bersih: Ajakan Pramono untuk Pedagang

Tuesday, 22 Jul 2025 - 13:39 WIB

Energy

SKK Migas Atur Ulang Ekspor LNG

Tuesday, 22 Jul 2025 - 13:18 WIB

Berita Terbaru

Antusiasme Tinggi Sambut 80.081 Koperasi Merah Putih

Tuesday, 22 Jul 2025 - 13:13 WIB