Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Tuesday, 20 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7). Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam. Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19. “Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap. “Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.

Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%. “Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Jokowi.

See also  BULOG Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tambah Jokowi

Berita Terkait

JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira
Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 13:08 WIB

JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi

Tuesday, 11 August 2026 - 15:09 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Monday, 10 August 2026 - 16:49 WIB

Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira

Monday, 10 August 2026 - 14:02 WIB

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga

Thursday, 13 Aug 2026 - 17:59 WIB