DAELPOS.com – Resmi sudah rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, yang juga Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia. Tbk (BBRI). Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Melalui revisi Statuta UI yang termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu, posisi sang profesor jadi aman, dan terkendali.
Kepada pers, yang dikutip Rabu (21/7/2021), Ketua MWA UI Saleh Husin mengakui baru menerima salinan revisi Statuta UI itu. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami revisi terbaru tersebut. Menurut Saleh, proses revisi Statuta UI sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ia mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI, dan berharap dapat menjadi pegangan baru bagi UI di masa depan untuk berlari lebih kencang lagi, guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.
Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, salah satu perubahan terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI. Pasal 39 PP 75/2021 diatur bahwa rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi lain, pejabat struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, direksi BUMN atau BUMD, dan menjadi pengurus atau anggota dalam partai politik tertentu.
Dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan. Pasal tersebut berbunyi: Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Selain itu, beleid sebelumnya juga melarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain baik negeri maupun swasta, jabatan struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Jadi, posisi Prof. Ari Kuncoro yang sempat ramai dimasalahkan, sudah diselesaikan Presiden Jokowi dengan mengubah aturan yang menghambat. Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi. Aturan baru Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.
Di luar itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru. Beberapa rektor di perguruan tinggi lain juga menjalani peran seperti Ari Kuncoro, otomatis kini juga bisa melenggang dengan tenang.(*)