Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Wednesday, 21 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Resmi sudah rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, yang juga Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia. Tbk (BBRI). Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Melalui revisi Statuta UI yang termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu, posisi sang profesor jadi aman, dan terkendali. 

Kepada pers, yang dikutip Rabu (21/7/2021), Ketua MWA UI Saleh Husin mengakui baru menerima salinan revisi Statuta UI itu. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami revisi terbaru tersebut. Menurut Saleh, proses revisi Statuta UI sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ia mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI, dan berharap dapat menjadi pegangan baru bagi UI di masa depan untuk berlari lebih kencang lagi, guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, salah satu perubahan terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI. Pasal 39 PP 75/2021 diatur bahwa rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi lain, pejabat struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, direksi BUMN atau BUMD, dan menjadi pengurus atau anggota dalam partai politik tertentu.

Dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan. Pasal tersebut berbunyi: Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

See also  Mensos Gus Ipul Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Pemberdayaan

Selain itu, beleid sebelumnya juga melarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain baik negeri maupun swasta, jabatan struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Jadi, posisi Prof. Ari Kuncoro yang sempat ramai dimasalahkan, sudah diselesaikan Presiden Jokowi dengan mengubah aturan yang menghambat. Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi. Aturan baru Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Di luar itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru. Beberapa rektor di perguruan tinggi lain juga menjalani peran seperti Ari Kuncoro, otomatis kini juga bisa melenggang dengan tenang.(*)

Berita Terkait

Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang
Pertamina Pasok BBM untuk 1.000 Genset dari ESDM
Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya
Nataru 2025/2026, Arus Mudik Menuju Trans Jawa Masih Terlihat Cukup Antusias
Kementerian PU Siap Perkuat Tebing Sungai Krueng Tiro Pasca Terdampak Banjir Bandang di Aceh
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Bidang Sumber Daya Air di Aceh
Edukatif! Layanan Informasi Pertamina Dilengkapi Ruang Baca untuk Publik
Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Tuesday, 30 December 2025 - 09:32 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang

Monday, 29 December 2025 - 17:53 WIB

Pertamina Pasok BBM untuk 1.000 Genset dari ESDM

Sunday, 28 December 2025 - 15:51 WIB

Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya

Sunday, 28 December 2025 - 11:03 WIB

Nataru 2025/2026, Arus Mudik Menuju Trans Jawa Masih Terlihat Cukup Antusias

Saturday, 27 December 2025 - 14:56 WIB

Kementerian PU Siap Perkuat Tebing Sungai Krueng Tiro Pasca Terdampak Banjir Bandang di Aceh

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:41 WIB

Nasional

Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan

Tuesday, 30 Dec 2025 - 22:43 WIB