Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Illegal di Lampung Siap Disidangkan

Friday, 30 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 27 Juli 2021, menahan GC (52) yang masuk dalam DPO Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

GC adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia, saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya (28/07) menyampaikan bahwa penetapan GC sebagai tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Gakkum KLHK selama kurang lebih satu bulan.

“GC ditangkap di Semarang setelah penelusuran selama sebulan. GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang,” ungkap Yazid.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

“Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” ungkap Yazid.

See also  Tim Penyidik Jam Pidsus Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Proyek Pengadaan Satelit

Menindaklanjuti laporan itu, pada 22 Maret 2021, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, menjalankan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan. Tim berhasil mengamankan 5 orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 m3, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw. Saat penyidikan, Tim kembali mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 m3.

Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.

Dalam kasus sonokeling illegal ini, Disamping GC dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu NT (37) dan JI (31). Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa berkas hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. “Pendalaman kasus ini membawa kami kepada pemodalnya yaitu GC”, tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tinggi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan. Penyidik Gakkum KLHK disamping menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan koorporasi dalam kasus ini. “Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain”, ungkap Rasio. (28/7)

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa kasus kayu Sonokeling illegal ini menjadi perhatian dari Pimpinan Komisi IV DPR RI. “Kami mengapresiasi dukungan Pimpinan Komisi IV DPR RI dalam penanganan kasus kayu illegal ini. Kami harapkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera”, tegas Rasio Ridho. (*)

Berita Terkait

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, LavAni Bekuk Surabaya Samator 3-0

Monday, 21 Apr 2025 - 06:43 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:26 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:15 WIB