Polri Tangani 34 Kasus Penimbun Obat dan Modifikasi Tabung APAR

Monday, 2 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri bersama jajaran terus berupaya menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) menerangkan, terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tesebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.

“Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi,” terangnya.

Ia menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

“Variatif, contohnya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp7.000 per butir tapi dia jual kisaran Rp100-150 ribu. Ini range-nya terlalu jauh. Ada juga obatnya yg mahal tapi masuk aturan Kementerian Kesehatan yang 11 obat tersebut, sudah relatif mahal harganya sekitar Rp2-3 juta karena diimpor, kemudian di lapangan bisa 40-50 juta,” sambungnya.

“Kalau untuk tabung gas oksigen ini, rata-rata keuntungan yg diperoleh Rp3-5 juta per tabung. Sementara modalnya yang dikeluarkan hanya Rp300-700 ribu saja,” jelasnya.

Terkait dengan banyaknya oknum-oknum yang terus bermunculan untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung, Ia menyebut pihaknya tidak akan lengah dan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap kasus tersebut.

“Sejauh ini dalam kegiatan rutin kita, kita lakukan kerjasama dengan BPOM, Bea Cukai, gabungan Pedagang Besar Farmasi, Kementerian Kesehatan, serta Apotik untuk ketersediaan obat menjadi ada, kalau sudah ada harga menjadi turun. Sehingga masyarakat yang dapat menerima manfaatnya,” lanjutnya.

See also  KPK Dorong Komitmen para Pemangku Regulasi Pendidikan Antikorupsi

“Adapun bagi masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan atau penipuan tabung dapat melapor ke Polsek, Polres, Polda setempat atau melalui call center kami di 110. Kami harap, masyarakat saat ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan panic buying dengan menimbun atau membeli obat untuk stok di rumah,” tandasnya

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek

Friday, 16 Jan 2026 - 13:00 WIB

Ekonomi - Bisnis

Realisasi Investasi 2025 Tembus Target, Hilirisasi Sumbang 30 Persen

Friday, 16 Jan 2026 - 10:29 WIB