Terbitkan Edaran, Kemenkes Sudah Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi Covid-19

Wednesday, 4 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / net

foto Ilustrasi / net

DAELPOS.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Maxi Rein Rondonuwu).

“Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Widyawati).

Ia menjelaskan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac. Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.

“Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” lanjutnya.

Sesuai dengan SE tersebut, Widyawati menyebut vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrinning atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan. Atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id,” tandasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemerintah akan menanggung apabila penerima vaksin yakni ibu hamil mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan  dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

See also  Mendagri Cek Pencairan NPHD Pilkada di Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata
Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu
Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 19:41 WIB

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata

Wednesday, 15 April 2026 - 18:16 WIB

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Tuesday, 14 April 2026 - 06:48 WIB

Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif

Monday, 13 April 2026 - 18:23 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Berita Terbaru

Energy

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Friday, 17 Apr 2026 - 16:26 WIB

Berita Utama

Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Friday, 17 Apr 2026 - 16:24 WIB

Berita Terbaru

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 12:59 WIB