KPK Harmonisasi Aturan Perjalanan Dinas

Tuesday, 10 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Juli 2021.

Penerbitan Perpim tersebut sebagai penyesuaian atas beralihnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021. “KPK perlu melakukan harmonisasi berbagai aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau kementerian/lembaga,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Dia menjelaskan, pada Perpim Nomor 6 tahun 2021 terdapat beberapa penyesuaian aturan, diantaranya pasal 2A ayat (1) “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara dan  pasal 2A ayat (2) “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”

Penyesuaian ini berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

“Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, serta akuntabilitas,” jelasnya.

Pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.

Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang besaran nominalnya memiliki standar umum yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI. “Sehingga biaya perjalanan dinas bukan merupakan praktik gratifikasi ataupun suap. “

Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, untuk pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK.

See also  Tanggapan PDIP Atas Pembatalan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jika pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor. Pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selain berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku juga berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

Berita Terkait

Anggota MPR RI Yulian Gunhar: Persatuan Adalah Fondasi di Tengah Pelambatan Ekonomi
Yulian Gunhar Galang Persatuan Lewat Sosialisasi 4 Pilar dalam Suasana Hari Pendidikan Nasional
Pemuda di Garis Depan Pembangunan Berkelanjutan: BKSAP Tekankan Pentingnya Investasi pada Generasi Muda
PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi
Mencari Pengganti Hasan Nasbi, Saiful Huda Ems Sebut Haidar Alwi Paling Mumpuni
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kenten Laut, Banyuasin
Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara
Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 16:44 WIB

Anggota MPR RI Yulian Gunhar: Persatuan Adalah Fondasi di Tengah Pelambatan Ekonomi

Tuesday, 6 May 2025 - 18:58 WIB

Yulian Gunhar Galang Persatuan Lewat Sosialisasi 4 Pilar dalam Suasana Hari Pendidikan Nasional

Tuesday, 6 May 2025 - 18:35 WIB

Pemuda di Garis Depan Pembangunan Berkelanjutan: BKSAP Tekankan Pentingnya Investasi pada Generasi Muda

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Wednesday, 30 April 2025 - 07:51 WIB

Mencari Pengganti Hasan Nasbi, Saiful Huda Ems Sebut Haidar Alwi Paling Mumpuni

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB