DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 30 Juli 2021.
Penerbitan Perpim tersebut sebagai penyesuaian atas beralihnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021. “KPK perlu melakukan harmonisasi berbagai aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau kementerian/lembaga,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.
Dia menjelaskan, pada Perpim Nomor 6 tahun 2021 terdapat beberapa penyesuaian aturan, diantaranya pasal 2A ayat (1) “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara dan pasal 2A ayat (2) “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”
Penyesuaian ini berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
“Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, serta akuntabilitas,” jelasnya.
Pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.
Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang besaran nominalnya memiliki standar umum yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI. “Sehingga biaya perjalanan dinas bukan merupakan praktik gratifikasi ataupun suap. “
Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, untuk pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK.
Jika pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor. Pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selain berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku juga berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.