2020, Itjen Kemendes Terima 416 Pengaduan Masyarakat Terkait Dana Desa

Friday, 13 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ekatmawati mengisi kuliah online Akademi Desa dengan tema Akuntabilitas Dan Pengawasan Dana Desa melalui Virtual di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ekatmawati mengisi kuliah online Akademi Desa dengan tema Akuntabilitas Dan Pengawasan Dana Desa melalui Virtual di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

DAELPOS.com – Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati paparkan terkait akuntabilitas dan pengawasan dana desa pada program acara Akademi Desa yang ditayangkan secara online di youtube Channel Kemendes PDTT dari Kantor Kemendes PDTT).

Dalam paparannya Ekatmawati menjelaskan bahwa dalam pengawasan dana desa, Kemendes PDTT telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga Kementerian ini, kata Ekat, bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, realisasi penyaluran RKUN ke RKD, sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Desa (RKD).

“Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa,” kata Ekatmawati, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut, Ekat sapaan akrabnya, memaparkan dalam pengawasan dana desa, kemendes telah melakukan beberapa upaya pengawasan yakni melalui Inspektur investigasi khusus dan pengawasan penggunaan dana desa, pembentukan tim saber pungli yang bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman dan KPK.

“Kita juga membuka unit penanganan pengaduan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta Media Sosial Kemendes PDTT. Selain itu juga melalui peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa,” katanya.

Mengenai pengaduan masyarakat yang diterima Kemendes PDTT melalui Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Ekat menyebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 416 pengaduan, dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah terdapat 39 yang ditindak lanjuti dan 317 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.

“Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah di tindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut,” katanya.

See also  Dilantik Sebagai Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini Fokus Kembangkan Satu Data

Untuk tahun ini, hingga pertengahan tahun 2021, kata Ekat terdapat sebanyak 28 pengaduan, dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah terdapat 6 yang ditindak lanjuti dan 10 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.

Dari yang sudah ditindaklanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten dengan hasil yang sudah di tindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan dan 4 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena belum menerima informasi lebih lanjut.

“Ada Penyebab pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena identitas pelapor dan kontak person tidak jelas atau ditidak dilampirkan. lalu yang kedua karena pengaduan yang disampaikan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. kemudian yang ketiga adanya kelengkapan pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa,” katanya.

Dalam mendukung pengawasan dana desa, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT telah memiliki agenda yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindaklanjut pengawasan dana desa, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang dana desa, koordinasi tindaklanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.

“Kami juga melaksanakan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, percepatan tim monitoring ke daerah atas tindak lanjut terkait pengaduan dana desa. kami juga mengusulkan peningkatan kompetensi auditor melalui diklat teknis dan substantif,” katanya

Berita Terkait

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Maluku, Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu
Insiden Tol MBZ KM 41: Penanganan Cepat Lalu Lintas

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Tuesday, 1 July 2025 - 14:46 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.

Berita Terbaru

Nasional

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Wednesday, 2 Jul 2025 - 18:53 WIB

Ekonomi - Bisnis

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Wednesday, 2 Jul 2025 - 18:51 WIB