PPKM Level 4 Diperpanjangan, Transjakarta Terapkan Kebijakan Baru

Friday, 13 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan kebijakan baru bagi pengguna bus Transjakarta dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021.

Pengguna atau penumpang bus Transjakarta saat diharuskan memiliki serta menunjukkan bukti sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Untuk pengecualian persyaratan sertifikat atau kartu vaksin diberikan bagi mereka yang usai terpapar, sehingga belum dapat divaksin.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte. 

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, PT Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ujarnya, Kamis (12/8).

Selain itu, sambung Prasetia, dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik.

PT Transjakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

See also  3 Tahun Transformasi, Pertamina Tegakkan Budaya AKHLAK

“Jadi selama tiga hari pertama ini, kami mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Sehingga, bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi pengguna yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas. Sedangkan, pengguna yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas.

Melalui kebijakan ini, lanjut Prasetia, PT Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, selama penerapan masa PPKM level 4 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara, untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi enam orang pelanggan untuk bus mikro.

Berita Terkait

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun
Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng
Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026
Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru
Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 01:01 WIB

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 00:36 WIB

Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng

Tuesday, 10 March 2026 - 00:23 WIB

Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026

Saturday, 7 March 2026 - 00:02 WIB

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026

Friday, 6 March 2026 - 13:52 WIB

Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Berita Terbaru

Berita Utama

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 01:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB