DAELPOS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” terang Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (21/8/2021).
“Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” kata KombesPol Taslim lagi.
Namun demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Adapun rincian warnanya sebagai berikut:
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan